Legislator: Begini Aturan Penjualan Hewan Kurban

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Dalam penjualan hewan qurban, pelaku usaha tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Untuk itu pemerintah pun mengatur kegiatan kurban di masa pandemi Covid-19.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang kegiatan jual beli hewan kurban. Termasuk larangan penjualan hewan kurban di tempat umum yang menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Penjualan hewan kurban bisa dioptimalkan melalui koordinasi dengan lembaga atau pemilik lahan,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Menurut Heri, pengaturan waktu berjualan, tempat penjualan hewan kurban harus mudah diakses. Dan di tempat penjualan hewan kurban juga harus memiliki alat pengukur suhu tubuh. Bahkan di tempat penjualan hewan kurban harus menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun atau hand sanitizer. Penjual melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan dengan disinfektan.

Berita Terkait

“Pokoknya, setiap orang yang berada di tempat penjualan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat ini.

Terkait Satuan Tugas Pemeriksa Hewan Kurban yang beranggotakan 100 petugas gabungan dari Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, serta relawan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Barat, yang akan bekerja hingga ‪3 Agustus 2020‬, Heri berharap, dalam menjalankan tugasnya satuan tugas turut mengampanyekan standarisasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 kepada masyarakat.

“Kebijakan yang dilakukan jangan sampai melupakan standarisasi protokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru,” pungkas Heri. (*)

Related posts