Keren, 22 Karya Jabar Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

JABARTODAY.COM – BANDUNG 22 karya budaya Jawa Barat lolos dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2021, dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021, yang digelar secara daring pada Jumat (29/10/2021) malam.

22 karya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021, yakni Angklung Bungko, Gong Si Bolong, Bangkong Reang, Gantangan, Toleat, Rengkong, Badeng, Angklung Dogdog Lojor, Batik Dermayon, Payung Geulis, dan Arsitektur Kampung Pulo. Kemudian Tari Cepet Sukabumi, Merlawu, Nyuguh, Jipeng, Rasi, Palakiah Palean Raga, Upacara Hajat Arwah, Angklung Gubrag, Karinding, Carita Pantun Nyai Sumur Bandung, dan Bordir Tasikmalaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Febiani mengatakan,  penetapan 22 Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Takbenda, merupakan upaya untuk pelindungan karya budaya Jawa Barat, baik yang terancam punah maupun yang dikhawatirkan diklaim oleh luar pihak lain.

“Kami sangat senang dan bahagia. Dengan demikian pelindungan 22 karya budaya di Jawa Barat ini bisa kita laksanakan. Keberhasilan ini juga akan memotivasi kita semua, untuk terus melakukan upaya-upaya ini,” ucap dia, Senin (1/11/2021).

Febiani mengemukakan, setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, upaya yang dilakukan tidak terhenti. Namun pemanfaatan dan pengembangan karya budaya Jawa Barat itu harus dilakukan.

Berita Terkait

“Memerlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya pemerintah tetapi komunitas dan para pelaku jugq masyarakat,” ujar dia.

Febiani pun mengajak semua pihak untuk membantu memberikan informasi dan data karya budaya Jawa Barat, yang nantinya akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Febiani juga mengapresiasi tim WBTb Jawa Barat, yakni Bucky Wibawa Karya Guna Dinda Satya Upaja Budi, M.Zaini Alif, Laina Rafianti dan Irvan Setiawan. Pada sidang WBTb juga hadir kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat Jumhari. (*)

Related posts