Kejati Jabar Ringkus Buron Tersangka Korupsi

Tersangka dugaan korupsi, George Gunawan (baju biru), digiring usai pemeriksaan di Kejati Jabar, Jumat (10/2). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi bantuan program revitalisasi tambak usaha budidaya udang di Kabupaten Cirebon, George Gunawan (56). Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 38 miliar lebih. George sendiri sempat melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, 1 Juni 2016.

Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi menuturkan, jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak lima kali. Sehingga, sejak 14 Oktober 2016, Kejati menetapkan yang bersangkutan sebagai buron, melalui Surat Perintah Penangkapan No: Print-513/0.2/10/2016. “Kita telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan, namun tidak diindahkan,” ujar Untung, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (10/2).

Untung memaparkan, George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (9/2), sekitar pukul 18.30, oleh tim penyidik Kejati Jabar yang dibantu Tim Monitoring Kejaksaan Agung. Lalu, pada pukul 23.00, tersangka diboyong ke Bandung oleh tim penyidik. “Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan,” tukas Untung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Anwaruddin menambahkan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan penyidik untuk menangkap yang bersangkutan. George sendiri terpantau berada di wilayah DKI Jakarta dalam pelariannya tersebut. (vil)

Related posts