
JABARTODAY.COM – BANDUNG Tersangka dugaan korupsi bantuan program revitalisasi tambak usaha budidaya udang di Kabupaten Cirebon, George Gunawan (60), memang sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan, dalam hal ini fasilitas bantuan dari pemerintah. George diketahui merekayasa program bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan cara membentuk kelompok nelayan yang anggotanya adalah karyawan perusahaan miliknya. “Kelompoknya ada, namun hanya formalitas. Karena kebanyakan karyawannya dia,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Anwaruddin, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (10/2).
Anwar menuturkan, kasus bermula pada 2012, saat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan program Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Denfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan yang sumbernya dari APBN Perubahan, di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. “Sesuai petunjuk pelaksana, petambak yang ikut program diharap bekerja sama dengan mitra dalam membangun tambak Demfarm yang ditetapkan KKP, dan juga mengajukan proposal bantuan yang diketahui kepala desa, dan ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon,” urai Anwar.
Mengetahui ada bantuan tersebut, tersangka kemudian merekayasa dengan cara mengontrak lahan milik beberapa kelompok tambak yang berlokasi di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, antara lain H. Ono dan H. Kamsudi dengan memberikan uang sekitar Rp 200 juta. Setelah itu, tersangka membentuk tiga kelmpok petambak, yaitu Mina Tambak Mas, Mina Tambak Makmur, dan Mina Karya Mandiri Dharma, yang tak lain karyawan perusahaan milik tersangka dengan mitra petambak, yaitu PT Tambak Mas Makmur. “Di perusahaan tersebut, yang bersangkutan menjabat sebagai direktur,” tukas Anwar.
Lalu, ketiga kelompok tadi dan enam kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan yang disetujui Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, disalurkan lah bantuan berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan. Namun, usai kerja sama kemitraan, tersangka tidak pernah menyerahkan barang-barang bantuan negara, malah mengusainya. Untuk mengusai secara legal, dibuatlah rekayasa seakan-akan perusahaan tersangka miliki hutang kepada PT Biotech Indonesia berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam. Dimana tersangka membuat gugatan dari PT Biotech Indonesia, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon. Dalam gugatannya, tersangka meminta diletakkan sita jaminan terhadap barang yang notabene milik negara, yaitu plastik mulsa, pompa, genset, kincir, dan pakan.
Berdasarkan putusan PN Cirebon, PT Tambak Mas Makmur dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan sejumlah barang tersebut. Dengan putusan itu, tersangka selaku Direktur PT Tambak Mas Makmur tidak mengajukan upaya banding.
Akibat aksinya itu, berdasar perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, negara dirugikan sebesar Rp 38.116.414.259. Karenanya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vil)





