KAI Sebut Penertiban di Jalan Anyer Dalam untuk Jaga Aset Negara

Penertiban aset PT KAI di Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Penjagaan aset perusahaan menjadi salah satu fokus kegiatan PT Kereta Api Indonesia saat ini. Hal tersebut dilakukan guna menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo menerangkan, sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut, dilakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021), yang selama ini tidak memiliki izin menempati lokasi tersebut.

Dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Ro 250 ribu per meter persegi. Sementara, 12 pemakai lahan masih bersikeras memertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

“Kami telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertiban pun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat, baik TNI, Polri, dan Satpol PP,” ujar Kuswardoyo, Jumat (26/11/2021).

Sejak Mei 2021, diutarakan dia, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung,  menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan  terkait. Pihaknya, sambung Kuswardoyo, selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut.

Berita Terkait

Sertifikat Hak Pakai Nomor 6 Tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan aset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI. Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.

“Kami sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut,” ucap Kuswardoyo.

Gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan yang kedua kalinya, setelah yang pertama dicabut oleh warga sendiri. Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan KAI dilarang melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

“Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku. Dan kami akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola KAI untuk menjaga keselamatan aset negara,” tegas Kuswardoyo. (*)

Related posts