JABARTODAY.COM, BOGOR — Jasa Raharja memproses santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Cisarua, Bogor, yang terjadi Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kecelakaan di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu melibatkan empat kendaraan terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor.
Pihak Jasa Raharja telah berkordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Bogor dan Pihak RSPG Cisarua Bogor langsung menangani korban.
“Seluruh korban dalam kecelakaan tersebut dalam ruang lingkup jaminan UU 34 Tahun 1964. Korban meninggal dunia akan segera kami proses santunannya dan untuk korban luka-luka telah kami berikan Surat Jaminan biaya perawatan maksimal 20 juta kepada pihak rumah sakit”, kata Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal, dalam keterangan tertulis.
Empat kendaraan yang terlibat kecelakaan yaitu sepeda motor Vario Nomor Polisi A-3220-ZV yang dikendarai Septian Alvianto, sepeda motor Honda Beat No. Pol. B-6871-COT yang dikendarai oleh Nurdiansyah, truk Isuzu No. Pol. B-9978-UDF yang dikendarai Emak Hidayat, dan kendaraan Daihatsu Grand Max No. Pol. B-1959-
ZKH yang dikendarai Ganesa.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi ketika Kendaraan Truck Isuzu melaju dari arah Puncak menuju ke arah Gadog dalam kondisi jalan lurus menurun.
Diduga rem tidak berfungsi, truk bergerak ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Vario, lalu bergerak ke depan menabrak sepeda motor Yamaha Nmax , lalu melaju lagi menabrak Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti di bahu jalan.
Kendaaraan Grand Max kemudian terdorong dan menabrak warung dan sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah Gadog menuju Puncak.
Dugaan sementara dari hasil penyelidikan pihak Laka Lantas Polres Bogor, kecelakaan tersebut terjadi akibat rem blong. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, dan 7 orang mengalami luka-luka. Korban dibawa ke RSPG Cisarua Bogor.
Para korban berasal dari Tangerang, Cianjur, Jakarta, Bogor, dan Depok. (Raka/Humas Jasa Raharja Jabar).*