
JABARTODAY.COM – YOGYAKARTA Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022).
“Dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi.
Akibat kecelakaan tersebut sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi, bus naas itu mengangkut sekitar 40 orang penumpang.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini. Saat ini, petugas Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo, Jawa Tengah, saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia, dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam siaran pers yang diterima awak media, Senin (7/2/2022).
Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
“Sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan, karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” tukas Rivan.
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, akan ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Rivan meminta masyarakat tidak perlu khawati, karena sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur.
“Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” tegas Rivan. (*)