
JABARTODAY.COM – JAKARTA PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Seluruh warga, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia, akan mendapat santunan.
Dalam kecelakaan itu, sebuah truk kontainer yang diduga mengalami rem blong menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan.
Data sementara yang didapatkan dari Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, warga yang meninggal dunia terdampak kecelakaan sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luka berat maupun luka ringan. Warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.
Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian, serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas kami telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat.
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh pihaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
”Kami tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” ungkap Rivan. (*)