
JABARTODAY.COM – BANDUNG Masih tertahannya ijazah SMA/SMK di Kota Bandung, diduga terjadi karena siswa masih memiliki tunggakan sumbangan pendidikan. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengaku, pihaknya sering mendapatkan pengaduan dari warga terkait penahanan ijazah dari beberapa sekolah di Kota Bandung.
“Ijazah yang ditahan rata-rata berasal dari golongan ekonomi lemah. Data ijazah yang tertahan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah yang menahan ijazah tidak hanya sekolah swasta, tetapi juga sekolah negeri,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (27/7/2020).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kasus penahanan ijazah seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, alasan apapun praktik penahahan ijazah tidak diperbolehkan. Setiap peserta didik berhak peroleh ijazah karena telah diatur dalam undang-undang.
Achmad pun berharap, dinas pendidikan dapat segera melakukan intervensi. Salah satunya, dengan menanggulangi pembayaran tunggakan peserta didik.
“Disdik Kota Bandung, harus menyelesaikan tunggakan siswa didik, tidak hanya untuk siswa SD dan SMP saja, tetapi siswa SMA dan SMK juga selama masih warga kota Bandung,” cetus Achmad.
Menurut dia, seharusnya bantuan APBD siswa miskin untuk penyelesaian ijazah tertahan, yang dialokasikan Pemerintah Kota Bandung, bisa tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kondisi finansial peserta didik, Pemkot Bandung bisa segera menindaklanjuti.
“Sebaiknya program bantuan tunggakan ijazah ini dievaluasi lagi, sudah tepat sasaran atau tidak,” ucap Achmad.
Mantan Ketua Komisi D ini, tidak menampik jika penahanan ijazah mayoritas masih terjadi di SMA swasta.
“Kalau untuk SMP bisa kita bantu lewat bantuan siswa miskin. Sementara, untuk sekolah swasta bisa melalui BOS swasta. Karena, tujuan BOS salah satunya untuk membebaskan siswa dari hal-hal semacam ini,” kata Achmad.
Dengan kondisi tersebut, sebaiknya pihak sekolah negeri maupun swasta yang mengalami situasi tersebut, agar segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Selain itu, para orang tua pun harus berani membuktikan ketidak mampuannya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, PKH dan identitas pra sejahtera lainnya.
“Dinas Pendidikan Kota Bandung harus mampu memberikan solusi atas permasalahan ini. Apalagi DPRD telah menganggarkan khusus penyelesaian masalah penanganan ijazah ini. APBD Kota Bandung setiap tahun mengucurkan anggaran tidak kurang dari Rp 4 miliar. Sehingga, tidak boleh ada alasan terjadi kasus penahanan ijazah di masyarakat,” pungkas Achmad. (*)