Catat, Pembelian Tiket KA Wajib Gunakan NIK

Pembelian tiket kereta api saat ini wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Masyarakat yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 26 Oktober 2021.

Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

”Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2  Bandung Kuswardoyo, Rabu (20/10/2021).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. Pasalnya, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Maka itu, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka yang bersangkutan diminta untuk segera melakukan pembaharuan (update) data akunnya.

Berita Terkait

Pembaharuan dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses tersebut juga dapat dilakukan di loket atau aplikasi KAI Access.

“Kami mengajak para pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” cetus Kuswardoyo.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai 31 Agustus 2021.

Kami mendukung kebijakan pemerintah yang  mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di  transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkasnya. (*)

Related posts