
JABARTODAY.COM – BANDUNG Mulai 12-20 Juli 2021, kereta api lokal Bandung Raya tujuan Padalarang-Cicalengka, hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo menerangkan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“Setiap calon penumpang KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan, dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya, Sabtu (10/7/2021).
Dia mengemukakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.
Kuswardoyo menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan calon penumpang sebelum diizinkan menggunakan moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat, dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ucapnya.
Pihaknya, ditekankan Kuswardoyo, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Tanah Air.
“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat ini,” pungkasnya. (*)