Dari 30 ribu hektare, hanya 6 ribu Ha perkebunan teh rakyat di Jawa Barat yang tersertifikasi. Diantaranya, Kabupaten Cianjur 5.000 Ha, Kabupaten Bandung Barat 500 Ha, dan Kabupaten Garut 500 Ha.
Menurut National Reference Group on Tea Iyus Supriatna, sertifikasi teh tersebut belum sepenuhnya dilakukan karena keterbatasan anggaran. “Selama ini kita melakukan sertifikasi teh lestari tanpa menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), tapi mengandalkan CSR (corporate social responsibility) dari lembaga swadaya internasional,” ujar Iyus, Minggu (7/9/2014).
Ia menuturkan, proses sertifikasi ini telah dilakukan sejak 2007, dan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pemerintah, sehingga prosesnya cukup memakan waktu.
Iyus menilai, sertifikasi lestari ini sudah memenuhi persyaratan pasar global, antara lain Ethical Tea Partnership, Organic Certification, Rainforest Alliance, dan UTZ Certified. “Sertifikasi ini juga berlaku di pasar domestik, di mana produk teh yang sudah mendapat sertifikasi lestari sudah melalui uji keamanan pangan dan persyaratan lainnya,” tegasnya.
Tiap tahunnya, diungkap Iyus, penghasil teh menyuplai kebutuhan pasar domestik dan ekspor sebanyak 20 ribu ton. (VIL)






