Akreditasi Prodi jadi Wewenang LAM
Rencananya, mulai 2013 mendatang, akreditatasi terhadap program studi (prodi) tidak lagi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Ke depan, akreditasi prodi dilakukan olehLembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dibentuk oleh masyarakat. Di sisi lain, BAN PT bertugas untuk mengakreditasi institusi PT.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IV A Jawa Barat, Dr. H.M. Budi Djatmiko, M.Si., mengungkapkan, pembentukan LAM diatur dalam UU No. 12/Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dalam UU itu disebutkan, akreditasi prodi dibuat lebih mandiri melalui lembaga yang dibuat oleh masyarakat.
“Untuk merealisasikan program itu Aptisi Pusat sudah membentuk kepanitiaan perancang borang-borang akreditasi untuk prodi. Dalam kepanitiaan itu, saya ditunjuk sebagai ketua,” kata Budi, di ruang kerjanya, Jum’at (14/9).
Menurut Budi, ke depan, lembaga-lembaga di masyarakat yang kredibel diperbolehkan untuk mengakreditasi prodi. Namun, kata dia, keterlibatan lembaga di masyarakat dalam program itu, tidak bisa dilakukan begitu saja. Lembaga itu harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kata Budi, persyaratan itu yakni lembaga itu harus kredibel,memiliki assessor multifungsi, jaringan lembaga menyebar di seluruh Indonesia atau di wilayah tertentu, dan persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Melalui LAM, akreditasi dilakukan lebih humanis dan adil. Penilaian borang tidak menitikberatkan kepada hasil akhir belajar namun kepada proses dalam mencapai hasil akhir. LAM menilai bagaimana proses yang dilakukan oleh prodi dalam menghasilkan lulusan yang baik,” ujar Budi.
Budi menambahkan, kendati LAM memiliki mekanisme sendiri dalam menilai prodi, namun standar umum penilaian prodi yang dijadikan patokan saat ini tetap diberlakukan. Standar itu antara lain dosen di prodi minimal harus berijazah S-2. (DEDE SUHERLAN)