Abaikan Kepentingan Publik, RAPBD Jabar 2015 Ditolak Kemendagri

AHMAD HERYAWAN (republika.co.id)
AHMAD HERYAWAN (republika.co.id)

JABARTODAY.COM – JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan keras kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan terkait  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 yang dinilai banyak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam Keputusan Mendagri  Nomor 903-47 Tahun 2014 tertanggal 29 Desember 2014 itu,  Pemerintah Pusat menegaskan bahwa Pemprov dan DPRD Jabar harus segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda tentang APBD Jabar 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Jabar 2015 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Mendagri tersebut.

“Bila Gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri dan tetap menetapkan RABPB Jabar 2015 menjadi Perda,  dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Jabar 2015 menjadi Pergub, Mendagri akan melakukan pembatalan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD 2014,” jelas Mendagri Tjahyo Kumolo.

Yang paling mencolok adalah sektor kesehatan yang hanya dianggarkan 2,69% dari total belanja daerah di luar gaji. Mestinya sekurang-kurangnya sebesar 10% dari total belanja daerah di luar gaji sebagaimana amanat Pasal 171 ayat (2) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Mendagri mencatat inkonsistensi kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan jumlah alokasi anggaran yang tercantum dalam Raperda tentang APBD 2015. Di antaranya dalam Urusan Wajib Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan dan Kebudayaan. Karena itu, Mendagri meminta Gubernur konsisten dalam menyusun RAPBD 2015 pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah, KUA, PPAS dan Raperda tentang APBD 2015. (Fahrus Zaman Fadhly)

Related posts