Susul Kiaracondong dan Bandung, 2 Stasiun Miliki GeNose C19

Calon penumpang kereta api melakukan skrining gunakan GeNose C19 di stasiun.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar akhirnya memiliki GeNose C19, alat skrining Covid-19 inovasi dari Universitas Gadjah Mada yang memiliki keunggulan yaitu murah, cepat, dan akurat.

Alat ini bakal tersedia di dua stasiun terhitung mulai 30 Maret 2021. Sebelumnya, layanan ini telah ada di Stasiun Bandung per 15 Februari 2021 dan Stasiun Kiaracondong pada 20 Maret 2021.

“Penambahan layanan GeNose C19 ini merupakan komitmen kami untuk selalu memberikan pelayanan terbaik terhadap penumpang KA, sekaligus mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait persyaratan perjalanan menggunakan kereta jarak jauh  menngacu SE Satgas Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (29/3/2021).

Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking yang sudah lunas. Lantas, 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum, kecuali air putih, untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Berita Terkait

“Tarif yang dikenakan untuk memperoleh layanan GeNose paling murah dibandingkan dengan yang lainnya yakni sebesar Rp 30 ribu,” sebutnya.

Kuswardoyo mengemukakan, bila hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh.

Dia menekankan, masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh gunakan moda transportasi berjuluk ‘ular besi’ ini, diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau tes cepat antigen/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif skrining Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tegasnya.

Pihaknya, diutarakan Kuswardoyo, bakal selalu memastikan masyarakat yang dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api adalah pengguna jasa yang dalam kondisi sehat, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“Dengan semakin banyaknya stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 ini, diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat yang ingin bepergian dengan kereta api sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

Related posts