
Jabartoday.com-Bandung. Anggota Dewan Pendidikan Tinggi sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI), Amich Alhumami, Ph.D., menyoroti praktik penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dinilai telah menyimpang dari tujuan awal program tersebut.
Menurut Amich, KIP Kuliah sejatinya merupakan kelanjutan dari semangat beasiswa Bidikmisi yang digagas untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, dalam implementasinya saat ini, ia menilai terdapat perubahan mekanisme yang berpotensi mengingkari misi awal tersebut.
“Pemberian KIP Kuliah seharusnya langsung diberikan kepada perguruan tinggi, bukan melalui jalur politik. Ketika penyaluran melibatkan konsesi politik, di situlah potensi penyimpangan muncul,” ujarnya kepada Jabartoday.com, Rabu (22/4/2026)
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, tidak menjadi masalah apabila program tersebut tetap mampu menjangkau mahasiswa yang benar-benar layak (eligible). Namun, persoalan muncul ketika penerima justru ditentukan berdasarkan preferensi politik, bukan berdasarkan kriteria kebutuhan ekonomi.
Amich juga menyinggung temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran KIP Kuliah. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidaksesuaian dengan mandat konstitusi yang mewajibkan negara menjamin akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
“Ketika KIP disalurkan oleh anggota parlemen, potensi penyalahgunaan menjadi terbuka. Dana publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, sejumlah perguruan tinggi—terutama swasta—yang memiliki kuota KIP Kuliah, tidak selalu menyalurkan beasiswa tersebut kepada mahasiswa yang berhak. Hal ini memperkuat indikasi adanya masalah dalam mekanisme distribusi.
Untuk itu, Amich menekankan pentingnya penguatan sistem verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi. Ia juga mendorong agar penyaluran melalui usulan masyarakat tetap dilakukan dengan prinsip akuntabilitas yang ketat.
“Perguruan tinggi harus memastikan bahwa penerima benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu. Kriteria harus jelas, dan proses seleksi harus transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa karena program ini menggunakan dana publik, maka pengawasan harus terbuka dan melibatkan masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, mahasiswa diharapkan berani melaporkan kepada Kementerian maupun KPK.
“Jika terjadi penyimpangan, tentu ada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, perlu ada upaya konkret untuk menjaga akuntabilitas penyaluran KIP Kuliah agar tepat sasaran,” pungkasnya. [roez]





