1,8 Juta Tenaga Kerja Terima THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, usai menghadiri PT Jamsostek Award 2013 Wilayah Jabar di Bandung, Jumat (27/12) malam. Widi menyebut, banyak perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2014. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, usai menghadiri PT Jamsostek Award 2013 Wilayah Jabar di Bandung, Jumat (27/12) malam. Widi menyebut, banyak perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2014. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Setiap tahunnya, para pekerja di Indonesia menerima tunjangan hari raya (THR), sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MRN/1994 tentang THR Keagamaan. “Berdasarkan hal itu, seluruh perusahaan wajib memberi THR kepada para pekerjanya,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, belum lama ini.
 
Widi, sapaan akrabnya, melanjutkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha supaya memenuhi kewajibannya membayar THR sebelum Idul Fitri. Imbauan itu, terangnya, diperkuat oleh terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR dan Himbauan Mudik Bersama. Surat itu, terang Widi, tidak hanya bagi level provinsi. Akan teap, lanjut dia, surat tersebut juga bagi seluruh bupati dan walikkota. Untuk
 
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan serta yang berkaitan dengan THR, Widi menjelaskan, pekerja bermasa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, memilik hak menerima THR sebanyak 1 bulan gaji. Untuk pekerja bermasa kerja 3 bulan terus menerus tetapi belum selama 12 bulan, berhak menerima THR yang proporsional. “Para pengusaha punya hak melakukan pengaturan pembayaran THR seusai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” tuturnya.
 
Lalu, berapa jumlah tenaga kerja formal di Jabar yang menerima THR tahun ini? Widi mengatakan, angkanya mencapai jutaan orang. Data menunjukkan, ungkapnya, diJabar, terdapat sekitar 26.000 perusahaan. “Jumlah tenaga kerja formal sekitar 1,8 juta orang,” tutup Widi. (ADR)

Related posts