Upaya Banding Walikota Bandung Hanya untuk Mengulur Waktu

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sikap Pemerintah Kota Bandung untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang mengabulkan seluruh gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial, dalam sengketa pengangkatan sekretaris daerah Kota Bandung,

dinilai anggota DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto Silalahi, hanya sebagai upaya untuk mengelak dari tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.

“Sepertinya walikota Bandung tidak mampu merepleksikan sebuah keputusan hukum yang diputuskan oleh otoritas hukum yang sah. Langkah banding yang dilakukan seolah-olah mengelak dari tanggung jawabnya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, di gedung DPRD Kota Bandung,  Kamis (3/10).

Meski langkah banding tersebut merupakan hak, Folmer menyayangkan hal tersebut. Karena hingga kini belum terlihat upaya yang serius dari walikota Bandung untuk melakukan penelusuran seperti mencari bukti dan fakta hukum baru. Jika penelusuran secara serius tersebut belum dilakukan, sikap walikota untuk banding hanya sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu.

“Pemkot Bandung belum melakukan kajian secara serius selain memerintahkan Bagian Hukum dan HAM untuk menggunakan hak banding saja,” ucap Folmer.

Alasan walikota untuk banding karena secara prinsip dalam persidangan kuasa hukum sudah menyampaikan secara lisan bahwa akan melakukan banding. Dan sebagai tindak lanjutnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial, akan berkonsultasi dengan para tenaga ahli dan pakar di bidangnya guna menyusun materi banding.

Namun, Folmer menilai, putusan banding walikota tersebut karena beranggapan jika kebijakan yang diambil seolah-olah secara norma hukum pengangkatan sekda Kota Bandung, menjadi hak prerogatif walikota.

“Terhadap keputusan walikota dalam jabatannya sudah merupakan tanggung jawab Oded M Danial, secara pribadi dan kelembagaan,” pungkas Folmer. (edi)

Related posts