Tol Dago Punclut Tidak Sesuai Peruntukkan

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, saat sidak, Selasa (7/1). (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, penerapan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP), di Jalan Citra Green Dago, Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Cidadap, Kota Bandung tidak sesuai dengan peruntukannya. Yudi beralasan, izin yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Bandung, hanya mengatur parkir untuk umum.

“Kalau ijin parkir untuk kendaraan roda empat itu melanggar karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Yudi, saat lakukan sidak di Jalan Citra Green Dago, Selasa (7/1).

Yudi menegaskan, penyediaan tempat parkir umum Green Hill yang dikelola oleh PT. DAM Utama Sakti Prima melanggar aturan. Maka itu, dia meminta kegiatan tersebut untuk dihentikan, serta diberikan peringatan karena izin yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan.

“Kami minta supaya disegel. Ini termasuk pungli. Kita harus ikut aturan. Masa melanggar dibiarkan,” cetus Yudi.

Sebelumnya, jalan berbayar atau yang dikenal tol “Dago Punclut”, sempat diorotes warga dan dihentikan. Namun sejak Agustus 2019, kembali beroperasi. Dalam prakteknya jalan berbayar hanya diwajibkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, tapi untuk kendaraan roda dua tidak dipungut.

Berita Terkait

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Hasan Faozi mengimbau masyarakat untuk tidak membayar pungutan yang tidak jelas. Sehingga tidak mendukung adanya pungli di kawasan tersebut.

“Warga tidak ikut-ikutan aturan yang tidak jelas. Serta dinas terkait segera melakukan penindakan jika diperlukan,” ujar politisi Partai Gerindra ini. (edi)

Related posts