Tersangka Korupsi PSDA Jabar Segera Disidang

korupsi PT KAI-2JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kejaksaan Negeri Bandung menerima berkas tahap dua atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat senilai Rp 536 juta.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Polrestabes Bandung akhir tahun 2013 tersebut, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rinaldi Umar mengatakan, dalam pelimpahan tahap dua oleh polisi, pihaknya menerima pelimpahan lima tersangka dugaan korupsi tersebut.

” Lima tersangka kita terima berkasnya, namun dari lima tersangka tersebut. Hanya empat tersangka yang dilimpahkan berkasnya. Karena satu orang tersangka dalam keadaan sakit, sehingga tidak kita paksakan untuk dilimpahkan,” ujar Rinaldi di ruang kerjanya, kamis (13/3/2014).

Saat ditanya perihal lima tersangka dilakukan penahanan atau tidak oleh pihak Kejari Bandung, Rinaldi memaparkan untuk penahanan akan ditentukan saat sidang perdana di pengadilan. “Untuk status penahanan nanti akan diputuskan, saat sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor,” sahutnya.

Kelima tersangka itu, yakni BK, LH, OS, DS, dan MS yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum PSDA yang masih dalam keadaan sakit.

Rinaldi memaparkan, modus tersangka yakni dengan membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif selama tahun 2011 lalu. Penyidik sendiri melakukan pemeriksaan dimulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan puluhan saksi, hingga penghitungan kerugian negara. (VIL)

Related posts