Terima Suap, Dua Jaksa Disidang


Fachri Normallo dan Deviyanti Rochaeni usai jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8).
Fachri Normallo dan Deviyanti Rochaeni usai jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ingin masuk ke pokok perkara, alasan Deviyanti Rochaeni dan Fachri Normallo, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diduga menerima suap, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas perkara yang menjerat mereka.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8), keduanya menjalani persidangan perdana atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan sosial tahun anggaran 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Perkara itu menjerat dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Jajang Abdul Kholik.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rochayanto di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Devi dan Fachri diduga menerima suap dari Jajang dan Lenih Marliana sebesar Rp 300 juta. “Uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar para terdakwa selaku jaksa penuntut umum agar meringankan tuntutan pidana terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subiantoro,” tutur Fitroh.

Uang sebesar Rp 200 juta berasal dari Jajang dan Ojang Sohandi melalui Lenih, istrinya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap ini. Sementara Rp 100 juta berasal dari Budi melalui Kristanto Wibowo. Penerimaan uang itu dinilai jaksa melanggar kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dva)

Related posts