Ojang Belanjakan Uang Rp 60 M

Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi bersiap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8).
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi bersiap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Selama menjabat Bupati Subang, Ojang Sohandi membelanjakan uang sebesar Rp 60.323.796.000 yang dipergunakan untuk membeli sejumlah tanah dan mobil. Padahal, selama menjabat sebagai bupati, dirinya mendapat penghasilan bersumber dari gaji dan tunjangan sebesar Rp 2.016.890.409, serta beberapa usaha dengan nilai sekitar Rp 708 juta. 

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (31/8), atas perkara dugaan suap terhadap dua jaksa terkait penanganan perkara korupsi BPJS Kesehatan Subang. “Dalam kurun waktu menjabat bupati Subang, terdakwa diduga menerima uang dari pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kewenangan sebagai bupati,” tutur Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rochayanto di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, dalam pembacaan berkas dakwaan.

Jaksa juga menuturkan, dari usaha investasi di sekolah YPIB Subang, Ojang mendapat keuntungan sekitar Rp 108 juta, kontrakan Rp 112 juta, warung nasi Rp 528 juta. Berdasar LHKPN Oktober 2014, Ojang memiliki kekayaan Rp 3.706.621.043, yang terdiri dari sejumlah tanah di Kabupaten Subang dan beberapa mobil.

Uang yang diperoleh Ojang diduga disamarkan, di antaranya untuk membeli sejumlah tanah beserta bangunan, membeli sapi 30 ekor, mobil, serta memberi uang kepada Eep Hidayat (mantan Bupati Subang) sebesar Rp 2, 491 miliar, memberi uang kepada anggota Komisi A dan D DPRD Kabupaten Subang sebesar Rp 1.948.756.000, hingga membeli perangkat kampanye sebesar Rp 1,681 miliar.

Jaksa mendakwa Ojang dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (dva)

Related posts