Sopir Taksi Minta Diskresi Wali Kota Bandung

Para sopir taksi konvensional melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Rabu (2/11). (jabartoday/avila dwiputra)
Para sopir taksi konvensional melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Rabu (2/11). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Gabungan Pengemudi Taksi Bandung Tedi Nugraha meminta penghentian operasi taksi daring berplat hitam dan mengusut tuntas pungutan liar oleh organisasi tertentu, dinas, maupun institusi pemerintahan. ’’Bubarkan taksi plat hitam yang beraplikasi, dan terindikasi menyengsarakan kelangsungan hidup para sopir taksi konvensional,” ujarnya, di sela unjuk rasa, di halaman luar Balai Kota Bandung, Rabu (2/11).

Di saat bersamaan, pengunjuk rasa, meneriakkan kehadiran angkutan liar tersebut agar dilarang beroperasi di wilayah hukum Kota Bandung. Karenanya, para sopir menuntut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bertemu dengan mereka. Tapi, karena tidak kunjung datang, para sopir ini mengancam akan membawa massa lebih banyak lagi, dalam unjuk rasa lanjutan.

Tedi Nugraha, dalam keterangannya kepada wartawan, menyatakan, telah terjadi persaingan ekonomi yang tidak sehat. Selain itu banyak aturan yang dilanggar oleh angkutan liar, karena taksi berbasis aplikasi tidak mengikuti aturan yang berlaku. ’’Perlu ada aturan agar taksi online berplat kuning,” tukas Tedi.

Geliat unjuk rasa terus memanas, yang puncaknya menolak perwakilan Pemkot Bandung, untuk berdialog, meski Kepala Dinas Perhubungan Didi Ruswandi, hadir di tengah pengunjuk rasa.

Didi mengungkapkan, pengoperasian taksi daring, di luar kewenangannya. Apalagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, yang berikan kelonggaran pemenuhan persyaratan prosedural taksi resmi hingga enam bulan ke depan. ’’Taksi online ranahnya pemerintah pusat melalui rekomendasi provinsi. Mereka sebenarnya sudah tahu, tetapi berharap ada diskresi walikota, tetapi cara mereka malah menjadikan Wali Kota buruk citranya,” sesal Didi.

Terkait pendataan jumlah taksi daring, Didi mengaku, belum melakukan penghitungan, karena mereka belum berbadan hukum. Seharusnya, Oktober tahun ini, sudah berbadan hukum, tetapi mengalami penundaan. ’’Intinya, ke Pak Wali Kota, mereka minta diskresi dengan pelayanan yang ada,” tutup Didi. (koe)

Related posts