Sidang Kasus KONI Jabar Mulai Bergulir

KONIJABARTODAY.COM – BANDUNG — Masyarakat segera mengetahui fakta yang sebenarnya berkenaan dengan dugaan korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Jabar periode 2008-2009, yang menjerat mantan Ketua KONI Jabar periode tersebut, HMR. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mulai menggelar persidangan perkara tersebut, Senin (2/3).

Berlangsung di Ruang III Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata Bandung, dalam persidangan, terungkap, bersama bendaraha KONI Jabar, Kus (alm), kuat dugaan, KMR menggunakan dana hibah yang bersumber pada APBD Jabar tahun anggaran 2008-2009 tidak sesuai peruntukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny, dalam dakwaannya, menyatakan, seharusnya, pencairan dana hibah itu setelah pengajuan permohonan pengeluaran dana oleh bidang yang berkaitan melalui ketua bidangnya. Akan tetapi, kata Henny, terdakwa tidak mencairkan dana tersebut berdasarkan usul tersebut.

JPU melanjutkan, tujuh tahun silam yaitu 2008, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyalurkan dana hibar bernilai Rp 78 miliar. Tahun berikutnya (2009), tambah Henny, Pemprov Jabar kembali menyalurkan dana hibah bernilai Rp 25 miliar. Akan tetapi, ujar JPU, terdakwa tidak mempergunakan dana hibah itu sesuai mekanisme yang tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI No 29/2006. “Isi Surat Keputusan itu mengenai Prosedur Tata Kerja KONI Jabar Masa Bakti 2006-2007. Terdakwa pun tidak pernah menyusun pelaporan pertanggungjawaban pemakaian dana itu. Terdakwa hanya membuat rekapitulasi penggunaan anggaran itu tanpa dilampiri bukti lengkap dan sah,” papar Henny.

JPU berpendapat, perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu Rp 8,64 miliar. Terungkapnya dugaan kerugian itu berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar. Rinciannya, kerugian yang kuat dugaan dilakukan terdakwa senilai Rp 5,76 miliar dan mendiang Kus sejumlah Rp 2.87 miliar.

JPU menegaskan, terdakwa, yang terjerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP berpotensi menerima hukuman berupa penjara selama 20 tahun. Rencananya, persidangan berlanjut pada Senin (9/3), yang agendanya adalah eksepsi. (ADR)

 

 

Related posts