Setyabudi Bantah Terima Rp 1,9 M

(GAMBAR ILUSTRASI: ISTIMEWA)
(GAMBAR ILUSTRASI: ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Sempat tertunda karena sakit, akhirnya mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono hadir menjadi saksiĀ  dalam sidang lanjutan perkara suap dana bantuan sosial Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (13/2/2014). Dirinya memberikan keterangan bagi terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim sempat bertanya jumlah uang suap yang diterima Setyabudi selama proses penanganan perkara korupsi dana bansos.

“Saudara terima sampai Rp 1,9 miliar kan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang I PN Bandung.

Namun hal itu dibantah Setyabudi. “Yang saya dapat cuma sekitar Rp 700 juta. Enggak tahu kalau (hakim) yang lain,” tukasnya.

Ia menyebut, uang sebesar Rp 700 juta tersebut antara lain didapat dari pembagian 80 ribu USD, pengalihan tahanan Rp 150 juta, dan uang terima kasih lainnya. “Yang 80 ribu USD itu kan dibagi-bagi dengan (hakim) yang lain,” jelasnya.

Menurut Setyabudi, uang Rp 700 juta itu didapatkan selama proses perkara di pengadilan tingkat I. Sementara, saat banding di Pengadilan Tinggi, ia mengaku tidak pernah mendapatkan.

Hakim kemudian menanyakan soal pemberian fasilitas perabotan yang juga diterima Setyabudi melalui Toto Hutagalung. “Kalau itu saya terima sebelum perkara itu,” katanya.

Yang menarik, Setyabudi mengaku tidak mengetahui sumber uang yang dikucurkan untuk dirinya itu. “Saya tidak pernah tanya itu uangnya dari mana,” ujar Setyabudi.

Ia baru mendengar asal uang tersebut dari keterangan para saksi di persidangan saat ia menjadi terdakwa. “Ya saya dengar saja, ternyata itu dapat dari pinjam-pinjam,” tuturnya.

Setyabudi mengatakan uang tersebut ia terima usai ia memutus perkara. Namun ia mengaku tak tahu kenapa ia diberikan uang oleh Toto.

Hanya saja, dirinya menerangkan, uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih karena dirinya telah menangani perkara bansos yang melibatkan 7 terdakwa.

Namun ia mengelak, putusan yang ia buat bersama dengan anggota majelis hakim lainnya itu dipengaruhi uang yang ia terima. Pasalnya, putusan hasil musyawarah dengan anggota lainnya, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Djoheri. (VIL)

Related posts