Satreskrim Polrestabes Bandung Ciduk Penusuk Mahasiswa Asal Bogor

Para pelaku yang menusuk juga merampok mahasiswa asal Bogor di Antapani. Salah satu pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tiga pelaku pencurian KA (27), HAR (37), dan HR (26) yang mengakibatkan mahasiswa asal Bogor, Abi Sectio Putro Digdo (19) meninggal akibat ditusuk para pelaku, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Salah satu tersangka, HR, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh petugas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Sedangkan salah satu tersangka lainnya, IB (28), masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan termasuk spesialis pencurian dengan kekerasan.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Abdul Rakhman Baso didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada kurun 26 Desember hingga 29 Desember 2012, setelah beberapa pekan sebelumnya kabur.

“Kita tangkap di tempat persembunyiannya, di tempat berbeda dan salah satu tersangka yaitu HR harus terpaksa kita lumpuhkan dibolongi kaki kirinya karena melawan dengan berusaha kabur saat akan kita tangkap,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (31/12).

Rakhman menyebutkan modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan mobil kemudian memepet korban yang menggunakan sepeda motor dan dianiaya sebelum diambil kendaraannya. “Pelaku pun menggunakan helm saat beraksi untuk menghilangkan identitas, dan tak segan-segan melakukan kekerasan dan melukai korbannya baik menggunakan benda tumpul maupun benda tajam, bahkan menghilangkan nyawa korbannya,” terangnya.

Sementara itu, Trunoyudo  menambahkan, bahwa para tersangka merupakan komplotan yang dalam aksinya selalu menganiaya korbannya. “Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, komplotan ini sudah beberapa kali beraksi di Kota Bandung seperti Fly Over Pasupati, Jalan Brigjen Katamso, dan beberapa daerah rawan lainnya,” jelasnya.

Dari pengakuan HR, pria yang memiliki tato di sekujur tubuhnya ini mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya ini. “Sasarannya adalah pengendara sepeda motor di tempat sepi, kemudian dipepet dan diambil motornya, sebelumnya dipukul dulu,” katanya.

Hasil kejahatannya dijual ke penadah dengan kisaran harga antara Rp 900 ribu hingga Rp 3,5 juta. “Uangnya dibagi 4 sampai 5 orang, dipake untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” tuturnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 1 unit Toyota Avanza warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 365 jo. Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts