JABARTODAY.COM – BANDUNG Seleksi calon direksi PT Bandung Infra Investama yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung memasuki tahap akhir.
Sebanyak sepuluh dari 14 kandidat telah lolos seleksi. Dan hari ini mereka mengikuti seleksi akhir untuk dipilih 3 kandidat, sebagai persyaratan yang akan diserahkan pada wali kota.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, di Hotel Crown Plaza, Rabu (4/12).
Namun, Ema enggan membeberkan siapa saja sepuluh orang yang lolos seleksi tersebut.
“Poin pentingnya akan ada tiga nama yang lolos. Saat ini nama calon direksi itu sudah ada di meja tim pansel,” jelas Ema.
Untuk diketahui, seleksi direksi PT BII dilakukan untuk mengisi posisi direktur utama, direktur keuangan, dan direktur operasional.
Pembentukan jabatan struktural PT BII, ini merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
Ema mengatakan, pengumuman nama-nama tiga besar calon direksi di PT BII bakal dilakukan jika walikota sudah menandatangani draf yang disodorkan tim panitia seleksi.
“Nanti pasti diumumkan,” begitu Ema berujar.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengatakan, tiga nama bakal calon direksi PT BII, hasil uji kompetensi dan kelayakan panitia seleksi, sebelumnya akan diserahkan dahulu ke dewan guna digodok dan ditelaah terkait visi misinya.
Sesuai dengan Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan, Pansel minimal menyerahkan tiga nama calon direksi untuk satu BUMD kepada Walikota.
Uung mengatakan, hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang telah diumumkan oleh Pansel itu belum menjadi penentu nama nama tersebut diangkat menjadi direktur.
Dia menjelaskan, masih ada tahapan wawancara oleh walikota sebagai pemilik perusahaan daerah. Walikota akan menentukan komposisi dari jabatan yang akan diduduki para calon direksi tersebut.
“Yang diumumkan itu masih hasil pansel. Itu belum menjadi hasil yang menentukan jadi direktur. Kemudian wawancara diserahkan ke walikota sebagai pemilik perusahaan,” jelas Uung, ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung.
Lebih lanjut, Uung menjelaskan, apabila hasil penilaian Uji Kompetensi dan Kelayakan itu dinilai tidak layak, maka ketiga orang tersebut boleh jadi tidak ditempatkan sebagai direktur.
“Jadi, semua keputusannya di tangan walikota,” imbuh Uung. (edi)