JABARTODAY.COM – BANDUNG Kota Bandung akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar proporsional. Rumah ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan dalam penerapan kebijakan ini.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Maka itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial akan segera mengeluarkan peraturan baru guna mempertegas kondisi ini.
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” ungkap Oded, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
PSBB proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelas Oded.
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen. Dia mencontohkan, bila restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk yang diperkenankan untuk digelar.
Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.
Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB kali ini. Menurut Oded, sekolah justru merupakan sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB. Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.
Disisi lain, Oded menegaskan, meskipun bakal memberlakukan PSBB proporsional, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya hingga Juli 2020.
“JPS itu harus terus dilaksanakan, tidak boleh berhenti,” pungkasnya. (vil)