Pansus RTRW Sesuaikan Perubahan Fungsi Kawasan

Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 01 Tahun 2020, sejatinya dibahas untuk melakukan perubahan terhadap Perda No 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung tahun 2011-2031. Perubahan itu dilakukan melihat adanya kegiatan pembangunan nasional serta penyesuaian kawasan. Sehingga otomatis merubah status kawasan wilayah Kota Bandung.

“Pembahasan Raperda RTRW ini dilakukan secara maraton guna menghasilkan sebuah perda yang melihat jauh kedepan,” kata anggota Pansus 1 RTRW, Rizal Khairul, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

Dari hasil pembahasan yang sudah berjalan berbagai persyaratan idealnya sebuah perda yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, hingga kini masih belum bisa dipenuhi.

“Belum lengkapnya kajian Lingkungan Hidup akan menjadi sandungan pemetaan pembangunan,” tukas Rizal.

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, perubahan Perda No 18 Tahun 2011 itu memang mendesak untuk dilakukan. Ini terkait perkembangan strategis beberapa proyek nasional yang dilakukan percepatan.

Berita Terkait

“Ada pembangunan kereta api cepat, LRT, monorel yang akan jadi moda transpirtasi masa depan, kawasan strategis Gedebage serta jalan tol,” paparnya.

Rizal menerangkan, dalam pembahasannya ternyata tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan perubahan tersebut. Pansus sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak yang terkait, namun masih  mendapatkan beberapa ganjalan.

“Masih banyak syarat yang harus dipenuhi dan belum terpenuhi,” tambahnya.

Dalam merubah Perda RTRW, Rizal menyampaikan bahwa diharuskan turun ke lapangan untuk mengecek beberapa kawasan.

Jika nanti dalam peninjauan ada pelanggaran, tidak ada pilihan, pada akhirnya harus disesuaikan. Namun dengan catatan kawasan tersebut memang ada kesesuaian dengan program pembangaunan jangka panjang.

“Tetapi jika itu tidak mungkin dan kawasan itu dilarang di RTRW, maka pembangunan itu harus pindah ke kawasan yang diperbolehkan RTRW,” tegasnya.

Menurut Rizal, seperti kegiatan pembangunan di wilayah Kiaracondong, tentunya nanti akan dilihat. Jika dilihat dari peta RTRW bukan merupakan peruntukannya, maka kegiatan tersebut akan ditutup, atau disuruh pindah di kawasan yang telah ditetapkan pada peta RTRW.

“Memang idealnya RTRW dalam rentang waktu tertentu dievaluasi karena ada perintah dan penyesuaian. Maka kita juga harus menyesuaikan,” pungkasnya. (edi)

Related posts