Praktik Bisnis Pertamina dan Total Potensial Terjadi Suap-Menyuap

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara (dok.IRESS)

JABARTODAY.COM –  LSM IRESS yang dipimpin Marwan batubara menilai kemungkinan terjadinya praktik kong-kalikong dalam perkara akuisisi saham atas Migas di Blok Mahakam.  IRESS mendorong agar praktik akuisisi saham tersebut  dapat berjalan secara wajar dan transparan publik dapat ikut memantau serta tidak merugikan pertamina sebagai perusahaan milik negara. Pasalnya sebagaimana telah dipahami, menurut IRESS,  perusahaan minyak  Total memang akan membayar “nilai tertentu yang wajar” (melalui kesepakatan yang dikenal dengan istilah “B to B”) kepada Pertamina atas akuisisi 39% saham tersebut.

“Namun jika nilai akuisisi saham ditetapkan tanpa melalui perhitungan  yang wajar, transparan dan melibatkan “lembaga  penilai” independen, maka adanya praktik suap-menyuap dan KKN cukup potensial terjadi. Pemerintah dan KPK diminta untuk menjamin jika praktik busuk tersebut tidak akan pernah terjadi,” kata Marwan Batubara sebagaimana siaran persnya yang disampaikannya kepada sejumlah media di Jakarta, Senin (11/9).

Marwan memberikan ilustrasi, jika secara objektif nilai wajar 30% saham Blok Mahakam adalah US$ 2,2 miliar. Lalu pemerintah mengumumkan kepada publik telah “berhasil” memperoleh persetujuan Total untuk membayar US$ 1 miliar. Maka, lanjut Marwan, selisih nilai wajar dan nilai yang disetujui tersebut (US$2,2 miliar – US$1 miliar = US$1,2 miliar) sangat leluasa dan rawan “dikompromikan”, sehingga dapat berubah menjadi objek yang dimanipulasi dan dikorupsi oknum-oknum pemburu rente. Potensi terjadinya korupsi ini jelas membawa kerugian yang sangat besar pula bagi rakyat!

“Prospek kerugian rakyat juga potensial terjadi jika “nilai wajar” harga saham yang disepakati justru hanya mengacu pada harga minyak dunia yang saat ini sedang rendah. Mestinya prospek kembali naiknya harga minyak dimasa depan diperhitungkan, sehingga nilai akuisisi yang akan dinikmati Pertamina (rakyat) menjadi lebih tinggi,” papar lelaki yang giat mengkritisi masalah energi itu,

Marwan menilai  cadangan terbukti migas Mahakam masih sangat besar. Pemerintah mestinya “sangat paham” tentang hal ini. Terlepas dari besarnya nilai saham yang akan dishare-down, apakah 30% atau 39%, IRESS menuntut pemerintah untuk membatalkan penawaran saham Blok Mahakam kepada Total. Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan tender terbuka guna mengundang kontraktor-kontraktor migas memberikan penawaran tertinggi atas saham yg akan dishare-down tersebut.

“Dengan demikian Pertamina (rakyat) akan memperoleh harga terbaik dan… bebas dari potensi terjadinya KKN… Jangan lupa, Total sudah menghisap SDA Blok Mahakam selama setengah abad. Hal ini sudah lebih dari cukup, dan tidak perlu diperpanjang,” ungkap Marwan.

Sementara itu Wamen ESDM mengatakan, secara yuridis Kementerian ESDM akan mempersilakan Total menguasai 39% saham Blok Mahakam. Mengapa Kementerian ESDM perlu menggunakan kata “secara yuridis”? Bukankah penawaran resmi 30% saham oleh Sudirman Said, yang bukan saja berdasarkan landasan yuridis, tetapi justru lebih prospektif memberikan keuntungan bagi rakyat dibanding rencana penawaran 39% oleh Ignatius Jonan?

“Apakah ini dalam rangka memuluskan keinginan dan agenda Total beserta antek-antek domestiknya??  Disini kita berharap tidak terjadi akrobat kata-kata dan manipulasi informasi,” tanya Marwn menyelidik.

Wamen ESDM juga mengatakan “Sesuai dengan arahan Pak Menteri ESDM, boleh up to 39%. Up-nya itu maksimal. Suratnya sedang kita persiapkan. Dikatakan, waktunya tidak lama lagi.

“Namun dengan berbagai potensi yang merugikan rakyat seperti uraian di atas, waktu yang ada kita minta digunakan oleh Kementerian ESDM untuk segera membatalkan rencana akusisi saham oleh Total, bukan justru untuk memenuhi keinginan Total, “demikian Marwan Batubara berharap

Terkait dengan hal tersebut di atas, IRESS ingin memperjelas sikap dan tuntutan sebagai berikut yaitu: 1) Hentikan rencana transfer 39% saham Mahakam kepada Total atas alasan apapun; 2) Lakukan tender terbuka untuk mendapatkan penawaran tertinggi atas rencana share-down saham Pertamina di Mahakam; 3) Libatkan KPK (semoga masih bisa diharapkan)  untuk mengawal proses transaksi saham tersebut, mengingat KPK sudah cukup berperan menjebloskan Menteri dan Wamen ESDM sebelumnya ke penjara karena kasus-kasus korupsi sektor migas. (jos)

Related posts