Pollycarpus Ingin Kelola Maskapai

jabartoday.com/web
jabartoday.com/web

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Masih ingat Pollycarpus Budihari Prijanto? Sosok yang menghebahkan. Mantan pilot Garuda Indonesia Airways tersebut menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim karena mendapat tuduhan melakukan pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia, Munir Said Thalib, beberapa tahun silam. Sebenarnya, hukuman Pollycarpus selama 14 tahun, Namun, terpidana itu memperoleh pembebasan bersyarat.

Pollycarpus keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Sabtu (29/11), pukul 15.15, Di lembaga tersebut, sebuah taksi berpelat nomor D 1975 DB, terlihat menjemput terpidana tersebut. “Saya mengikuti semua prosedur dan peraturan,” ujarnya saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, akhir pekan kemarin.

Berkomentar tentang masa depannya pasca pembebasan bersyarat, Pollycarpus berencana mengelola maskapai penerbangan. Menurutnya, rencana itu karena latar belakangnya sebagai pilot. “Saya ingin kembali menata kehidupan menjadi lebih baik pada masa depan. Saya ingin mengelola maskapai,” tandas Pollycarpus, yang secara singkat membantah berbagai tudingan sebagai pembuhuh Munir.

Namun, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Budiana, Pollycarpus harus menjalani wajib lapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan Bandung sampai Agustus 2018. Selain itu, Pollycarpus wajib menaati semua peraturan. Satu di antaranya, larangan bepergian ke luar negeri.  (ADR)

Berkas-berkas Pollycarpus yang ditandatangani Plh Kepala Lapas Sukamiskin, Tjuk Suhardjo.
Putusan I (Kasasi): MA RI Nomor: 1185 K/Pid/2006 3 Oktober 2006
Pidana: 2 Tahun
Mulai penahanan: 19/3/2005
Tanggal putusan: 3/10/2006
Lama Pidana: 2 Tahun
Ekspirasi semula: 19/3/2007
Jumlah Remisi: 3 bulan
Ekspirasi sebenarnya: 25/12/2006

2. Putusan II (PK): MA RI Nomor: 109 PK/Pid/2007 25 Januari 2008
Pidana: 20 tahun
Tanggal Putusan: 25/1/2008
Lama Pidana: 20 tahun-2 tahun = 18 tahun
Mulai penahanan: 25/1/2008
Ekspirasi semula: 25/1/2026
Jumlah Remisi: 51 bulan 80 hari
Ekspirasi sebenarnya: 29/8/2021

3. Putusan III (PK): MA RI Nomor: 133 PK/Pid/2011 2 Oktober 2013

Pidana: 14 tahun
Tanggal putusan: 2/10/2013
Lama Pidana: 14 tahun
Mulai Penahanan: 25/1/2008
Ekspirasi semula: 25/1/2022
Jumlah Remisi: 51 bulan 80 hari
Ekspirasi sebenarnya: 29/8/2017

No SK PB: SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014
2/3 Habis Masa Pidana: 30 November 2012
Habis Masa Pidana: 30 November 2017
Habis Masa Binaan: 29 Agustus 2018
Kegiatan Pembinaan: Pemuka Kerja Kepramukaan berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W8.6992.PK.05.06. Tahun 2008

Related posts