Polisi Berhasil Amankan 8,5 Kilogram Sabu

Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba selama September 2016-Februari 2017, di Mapolda Jabar, Jumat (17/3). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram, yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, hingga Jawa Barat. Diduga peredaraan narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan oleh terpidana mati warga negara asing Mr Wong dan Mr Uyung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Asep Jenal Ahmadi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Jabar menganalisa peredaran narkoba sabu di wilayah Jabar. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya berhasil menangkap seorang kurir berinisial AF di Griya Kencana Bojong, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/3). “Setelah kita dapatkan informasi dan didalami jaringannya sampai Jakarta, Tangerang, juga Bekasi,” tukas Asep, di Mapolda Jabar, Jumat (17/3).

Setelahnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, yakni VAP, YK, dan PRN di kawasan Jakarta Timur. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu-sabu seberat 8,5 kilogram. “Dari keterangan para tersangka, 13 paket tersebut didapat dari seorang narapidana berinisial VIG yang berada di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi,” tutur Asep.

Dari pengakuan VIG, peredaran sabu itu bukan dikendalikan oleh dirinya, melainkan oleh Mr Wong dan Mr Uyung warga negara Malaysia. Dan, dirinya sudah bekerja selama 5 bulan kepada terpidana mati itu.

Asep menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, sabu-sabu tersebut berasal dari China yang transit di Malaysia, lalu diimpor ke Indonesia. “Barang itu masuk melalui Surabaya, lalu ke Jakarta dan disimpan di gudang yang berada di Bogor, Tangerang, serta Bekasi,” jelas Asep.

Asep menyebut, total keseluruhan sabu tersebut sebanyak 39 kilogram dengan nominal mencapai Rp 29 miliar, namun pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional itu.

Akibat aksinya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil)

Related posts