Pertikaian Politik Tiada Ujung, Prahara Politik Setya Novanto

Oleh:  Zainal Bintang

 

Ketua DPR Setya Novanto bercakap serius dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (dok.dpr)

NAMA Setya Novanto (SN), benar-benar menjadi sumbu utama perputaran politik di Indonesia belakangan ini. Nama SN mencuat bahkan mendunia, karena terlilit kasus skandal megakorupsi e-KTP yang bernilai Rp 2.3 triliun dan dituduh menerima untuk dia sendiri Rp 574 miliar. Karena persoalannya sudah bergulir di pengadilan Tipikor, seharusnya semua pihak mau menghargai kekuasaan kehakiman menangani kasus tersebut.

Namun ada hal yang sangat mencolok dan menarik perhatian di celah kasus korupsi itu. Mengapa KPK begitu sulit untuk menahan SN?

Sejak 10 April SN telah dicekal ke luar negeri, lalu beberapa bulan kemudian pada 17 Juli 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Memang harus diakui, keputusan KPK itu mendadak tersendat, karena “dihadang” legislator Senayan secara kelembagaan. Mereka menggunakan “senjata pamungkas” kelas berat, yaitu Pansus Angket KPK.

Kerja KPK menjadi sangat sulit. Ibarat mobil yang sedang menghadapi medan berat yang berliku dan berlumpur. Yang terlihat justru adalah adanya “perang terbuka” di ruang publik antara KPK melawan Pansus Angket KPK.

Beradasar polling terbaru, lembaga Survey SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) menempatkan KPK sebagai lembaga negara yang dipercaya rakyat dengan presentasi 64,4 persen kepercayaan.

Bandingkan dengan DPR yang hanya mendapatkan 6,1 persen. Survei dilakukan pada 14-20 Mei 2017 dengan cara wawancara. Margin of error survei sebesar +-2,5 persen.

Dalam bahasa sederhana, masyarakat berpandangan, dengan wajah kelam legislator seperti digambarkan hasil survei tersebut: Mana mungkin sapu yang kotor dapat membersihkan ruangan. Dengan pandang masyarakat yang ironik seperti ini, malah memunculkan gugatan.

Gugatan ditujukan terhadap implementasi teori pemisahan kekuasaan Montasquie yang terdiri dari, eksekutif, legislatif dan yudikatif, untuk kasus Indonesia nampaknya perlu perhatian.

Gugatan terutama mengenai kesetaraan kewenangan yang diperoleh masing-masing cabang kekuasaan itu. Cabang kekuasaan legislatif memiliki kelebihan “senjata pamungkas” yang sangat digdaya, disamping dua yang lain. Sebutlah legislator di Senayan, paling tidak memiliki beberapa macam “senjata pamungkas” itu, yang sewaktu-waktu dengan mudah digunakan untuk “memburu” pihak eksekutif.

Rapat di komisi seperti Raker (Rapat Kerja), yaitu rapat dengan Menteri. Rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat). Dengan kelompok masyarakat, asosiasi dan dengan para pakar disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).

Untuk level hierarki yang lebih tinggi dikenal Hak Interpelasi, hak meminta keterangan pemerintah. Ini sifatnya pasif. Naik setingkat lagi karena lintas komisi, dikenal sebagai Hak Angket. Forum ini bersifat pro aktif melakukan penyelidikan ke berbagai sumber yang terkait.

Level tinggi lagi namanya Hak Menyatakan Pendapat sebagai tindak lanjut hasil Hak Angket. Akumulasi temuan sebelumnya dapat menyasar presiden dan berujung pemakzulan (impeachment).

Terdorong atas kesadaran memiliki “senjata pamungkas” tersebut, legislator Senayan melalui Pansus Hak Angket telah menjadikan KPK bulan-bulanan. Padahal di mata rakyat, persoalannya semata-mata seakan hanya untuk melindungi SN.

Namun, lama kelamaan masyarakat luas juga seperti membaca pesan gelap di balik gerakan bombardiren kepada KPK: Menyembunyikan fakta korupsi lebih banyak aktor politik!

Berarti gerakan ini tidak murni berjiwa penegakan hukum, tetapi lebih berwatak politik!

Yang mengundang rasa geli masyarakat, adalah penggunaan Pansus Hak Angket hanya sekedar untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan para narapidana di LP Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Memang tidak ada salahnya mencari informasi dari berbagai sumber. Termasuk kepada narapidana. Akan tetapi posisi narapidana yang telah memperoleh putusan inkrah dari lembaga peradilan tertinggi, jelas sangat paradoks dengan basis legitimasi Pansus Hak Angket yang demikian tinggi bobotnya.

Apakah ini yang disebut sebagai: menembak burung dengan meriam?

Dari sinilah muncul pertanyaan publik, jika legislator itu memilik beberapa macam dan tingkatan “senjata pamungkas” untuk mengawasi eksekutif, apabila terindikasi menyimpang.

Lantas “senjata pamungkas” apakah yang berbasis konstitusi yang dapat berfungsi sebagai “rem tangan” untuk mencegah langkah akal-akalan legislator?

Nampaknya – setidaknya sampai hari ini – “rem tangan” itu belum ada atau memang lupa dibikin. Padahal instrument ini amat diperlukan untuk melengkapi keseimbangan jalannya sistem poltik dan ketatanegaraan kita.

Satu-satunya “palu godam” yang bisa dipakai untuk ‘menggetok” kepala legislator yang over acting atau berbuat dan bertingkah di luar etika, hanya terdapat pada siklus lima tahunan Pemilu (Pemilihan Umum).

Ke depan perlu pemikiran bersama seluruh stakeholder bangsa ini, untuk mempersoalkan dan merumuskan sebuah instrument kontrol pengendali. Pengendali yang berbasis konstitusi untuk mencegah tingkah laku aneh-aneh sebagian oknum legislator di Senayan.

Hal ini penting dan mendesak, untuk menghindarkan agar mereka – legislator itu – tidak terus-terusan konyol di mata konstituen. Karena terkadang terlihat “sendu” alias senantiasa dungu.

Berkaca kepada kasus megakorupsi e-KTP yang hari-hari ini – telah menjadi tontonan yang tidak cantik di mata masyarakat domestik maupun luar negeri – yang memperlihatkan proses penegakan hukum di negeri ini amat memalukan dan memilukan, maka KPK harus tegas: Tahan SN atau lepaskan!

Tidak ada alasan KPK menjadi ragu, apabila memang benar telah memiliki fakta hukum yang tak terbantahkan untuk menahan SN. Hasil survei yang menggambarkan besarnya dukungan rakyat (masyarakat) merupakan modal politik yang sangat kuat.

Artinya, KPK jangan main politik. Paling tidak jangan ikut menari pada gendang politik. Jika KPK bermain politik, banyak yang khawatir KPK telah bermain api.

Sebaliknya tentu saja KPK tidak adil dan tidak bermoral jika mengulur-ulur kasus SN karena adanya “titipan” politk. Entah dari mana. Kalau KPK ragu-ragu SN itu bersalah, ya dibebaskan.

Jika KPK mencoba bermain api, bukan saja akan meruntuhkan kredibilitas lembaga antirasuah itu sendiri. Akan tetapi juga telah memadamkan semangat bangsa untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Dengan kata lain, KPK dapat dijatuhkan tuduhan balik alias bumerang: KPK menghalang-halangi pemberantasan korupsi! [***]

Penulis adalah wartawan senior dan Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar

Related posts