JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan kebijakan. Isinya, berupa pemkangkasan perizinan yang berkaitan dengan investasi. Informasinya, pemerintah memangkas ribuan perizinan investasi.
Adanya putusan pemerintah itu, mendapat respon para pelaku dunia usaha, termasuk yang bergerak dalam bidang perbankan. Adalah Bank OCBC NISP yang merupakan salah satu perbankan yang merespon kebijakan pemerintah tersebut.
“Kami kira, putusan dan kebijakan pemerintah tersebut merupakan hal yang positif. Apa yang menjadi putusan dan kebijakan pemerintah itu dapat lebih menggerakkan roda ekonomi, tidak hanya sektor riil, tetapi juga jasa keuangan,” tandas Rama P Kusumaputra, Direktur Bank OCBC NISP pada sela-sela penanaman ribuan pohon bertema Save Earth for Better Future di Gunung Putri Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (27/5).
Menurutnya, pemangkasan tersebut dapat membuat beragam sektor ekonomi bertumbuh. Apabila beragam sektor ekonomi bergerak, bagi dunia jasa keuangan, utamanya, perbankan, situasi dan kondisi itu merupakan sebuah hal positif. Pasalnya, jelas dia, kinerja dan performa bisnis perbankan pun dapat terdongkrak.
Berbicara soal kinerja bisnis, lembaga perbankan yang pada 2015 meraup laba setelah pajak senilai Rp 1,5 triliun itu, hingga triwulan pertama 2016, mencatat tren positif. Dalam hal kredit, secara total, perbankan yang berdiri di Bandung pada dekade 1940-an itu mencapai Rp Rp 85,1 triliun atau lebih 22 persen daripada pencapaian periode sama 2015.
Lalu, dalam hal dana pihak ketiga (DPK), hingga tiga bulan awal 2016, nilainya mencapai Rp 89.6 triliun. Jumlah itu lebih baik 9 persen daripada realisasi periode sama tahun sebelumnya.
Begitu pula dengan rasio perbankan. Perbankan ini mencatat Non Performing Loan (NPL) gross, hingga 31 Maret 2016, sebesar 1,4 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Pun dengan rasio lainnya. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) sebesar 18,0 persen, Return On Equity (ROE) sebanyak 11,0 persen, dan Return On Asset (ROA) sejumlah 2,0 persen. (ADR)