Penjaminan Nasabah Tetap Rp 2 Miliar

jabartoday.com/web
jabartoday.com/web

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Memberi perlindungan bagi nasabah perbankan menjadi fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sejauh ini, LPS memberi penjaminan kepada setiap nasabah perbankan. Apabila sebuah perbankan, tidak hanya konvensional, tetapi juga syariah, tempat seorang nasabah menyimpan dananya, LPS menjaminnya. Nilainya, maksimal Rp 2 miliar.

Kepala Divisi Syariah LPS, Ronald Rulindo, menyatakan, sejak 2004, jajarannya menjamin uang nasabah yang tersimpan pada perbankan syariah Syariah. Akan tetapi, lanjutnya, hingga kini, sistem pengelolaan finansial perbankan syariah masih bergabung dengan konvensional.

“Untuk itu, kami membuat skema dan sistemnya guna menyikapi hal itu,,” tandas Ronald, belum lama ini, pada seminar bertajuk “Boosting Develompment of Banking Industry: Opprotunity Ans Challenges In Asean Economic Community 2015 di Bandung, yang merupakan kerjasama antara LPS dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

Hal lain yang dipersiapkan jajarannya, ungkap Ronald, yaitu
dalam hal nilai jaminan. Tahun depan, tegasnya, nilai uang penjaminan tetap sama, yaitu Rp 2 miliar. Tahun 2015 depan pun, tambah dia, perbankan syariah menggunakan akad Dharibah Bilkafalah. Untuk Dharibah Bilkafalah, Ronald menyatakan, sejauh ini, pihaknya masih menunggu terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).  (ADR)

Related posts