JABARTODAY.COM – BANDUNG
HSR (22) dan RA (18) komplotan pencurian sepeda motor roda dua spesialis kos-kosan asal Limbangan Kabupaten Garut, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibeunying Kidul di tempat persembunyiannya di daerah Mohammad Toha pada Senin (29/1).
Kepala Polsek Cibeunying Kidul Komisaris Harli Herdiaman yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul Ajun Komisaris Uus Saefullah mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya dipancing oleh pihak kepolisian
“Dari laporan warga dan kita kembangkan penyelidikan. Kita datangi tempat persembunyiannya di wilayah Moh Toha, namun begitu kita datangi, hanya ada barang bukti. Tak lama pelaku datang ke tempat persembunyiannya dan kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Harli saat ditemui di Mapolsek Cibeunying Kidul, Rabu (30/1).
Modus yang digunakan oleh para tersangka, seperti dituturkan Harli, dengan menggunakan kunci Astag ketika beraksi. “Sasarannya adalah kendaraan roda dua yang diparkir di kos-kosan, saat keadaan sepi pelaku menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Komplotan ini, disebut Harli, telah melakukan sekitar 30 aksi kejahatan dalam waktu 3 bulan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dan kerap berganti lokasi tiap harinya.
“Untuk jam kerjanya sendiri, komplotan ini beraksi pada pukul 01.00 hingga 05.00. Jadi HSR dan RA berangkat dari Limbangan malam hari dan beraksi lalu menyetor kepada BJ jam 09.00. BJ sendiri masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Sementara itu, HSR, pria beranak satu yang berprofesi sebagai supir angkot Limbangan, mengaku baru 3 bulan ini berprofesi ganda sebagai pencuri sepeda motor.
“Peran saya sebagai pemetik (pengambil). Saya diajarin dan disuruh mencuri sama BJ,” akunya.
Dia mengatakan, dalam setiap aksinya hanya memerlukan waktu selama 5 menit dengan dibantu RA yang berperan sebagai joki serta pengamat situasi.
“Dalam sehari bisa dapet 1 motor, bisa 2, bisa juga tidak dapat. Sasarannya lebih kepada motor matic karena lebih mudah. Setelah dapat, saya jual ke BJ dengan harga Rp 1,3 juta dibagi dua dengan RA dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta foya-foya,” ucapnya.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti, yakni 9 unit sepeda motor dengan satu buah kunci astag.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta terancam hukuman 5 tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)