Jabartoday.com, Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Larangan resmi perayaan tahun baru itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud.
Surat edaran tersebut antara lain meminta bupati/wali kota juga membuat Surat Edaran kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha, termasuk tempat wisata, agar tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Bupati/wali kota juga diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Ditegaskannya, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan corona. (RT/Humas Pemprov Jabar)