Pembantaran Dadang Suganda Jadi Sorotan, Sidang Korupsi RTH Kembali Digelar

Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (18/3/2021). (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang lanjutan perkara korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (18/3/2021).

Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, seperti dalam sidang sebelumnya, yakni dari kalangan keluarga dekat terdakwa dan pihak swasta.

Sementara dalam sidang sebelumnya, penuntut umum telah menghadirkan sejumlah karyawan bank dan anggota keluarga dekat terdakwa untuk menggali proses pemindahan uang antar bank yang dilakukan dengan mekanisme RTGS.

Dalam sidang Kamis (4/3/2021) dua pekan lalu, penuntut umum KPK menghadirkan saksi yang belum sempat memberikan keterangan, namun batal digelar.

Pada sidang kali ini, terdakwa Dadang Suganda hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Maka, agenda PU KPK menghadirkan 11 orang saksi, terdiri dari 7 orang hadir langsung dan 4 saksi lainnya dibacakan.

Berita Terkait

Namun sampai dengan dibukanya persidangan tidak ada saksi yang hadir. Atas dasar itu, PU KPK lalu memohon ijin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang jumlahnya 10 orang saksi, karena satu orang saksi sudah didengar keterangannya pada Januari 2021.

Untuk BAP Muhammad Ramadan Putra dibacakan penuntut umum menyangkut hibah tanah. Selanjutnya pembelian kendaraan roda empat yang dibeli dengan tunai melalui pembayaran transfer bank, melalui penghubung Dendi Dermatin.

BAP saksi lain yang diminta datang ke Bank Bukopin untuk menandatangani kertas kosong, karena  tidak memiliki rekening di bank tersebut dibacakan PU KPK berurutan.

Keterangan para saksi mengatakan, tidak pernah melakukan pengisian persyaratan dokumen rekening bank. Mulai dari penyimpanan, penarikan ataupun mengisi form slip setoran dan penarikan. Poin pentingnya, saksi menegaskan tidak memiliki keterkaitan sebagai nasabah Bank Bukopin.

PU KPK telah membacakan BAP sejumlah saksi yang berasal dari orang-orang terdekat terdakwa Dadang. Keterangan dari para saksi ini diperlukan untuk mempelajari skema aliran uang di Bank Bukopin yang diduga dipecah-pecah dalam rekening para saksi, yang melibatkan Asep Rudi Saeful Rohman, anak terdakwa, kata Koordinator PU KPK Haerudin, saat ditemui usai sidang.

Lebih lanjut dia mengungkap keterlibatan Dadang Suganda dalam membuka beberapa rekening yang diatas namakan para saksi.

“Keras dugaan untuk menyamarkan uang simpanan dari hasil proyek pengadaan tanah RTH di Pemkot Bandung. Uang tabungan di bank Bukopin yang  dipecah dalam beberapa rekening ditaksir hingga Rp 50 miliar,” ujar Haerudin.

Dalam perkara ini, Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi. Pengusaha asal Bandung itu disebut sebagai ‘kunci’ proyek pengadaan tanah untuk RTH.

Ditempat terpisah, tim kuasa hukum Anwar Djamaluddin, menyoal mekanisme pembantaran terdakwa Dadang Suganda, yang berimplikasi pada tengat waktu masa penahanan di rumah tahanan negara Sukamiskin.

Menurutnya, dalam SEMA No. 1 tahun 1989, point 8 menyebutkan : Dengan sendirinya dalam perhitungan pengurangan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan lamanya waktu terdakwa berada dalam perawatan nginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit) tidak boleh dimasukkan atau ikut dihitung. 

Maka, pembantaran terhadap terdakwa Dadang Suganda, seharusnya diperhitungkan pada vonis terakhir. Kalau dihitung mundur poin 8, dengan  penetapan pembantaran terdakwa ini harus lepas demi hukum, pada 14 April 2021.

Pendapat sama dilontarkan kuasa hukum lain, H.A.Gribaldi Jayadilaga, S.H. Dalam pandangannya mengacu pada SEMA No.1 tahun 1989, tidak perlu ada lagi penetapan baru, maka masa penahanannya harus pula memperhitungkan saat menjalani pembantaran di rumah sakit.

Setelah terdakwa kembali masuk rutan maka perhitungan masa penahanan dilanjutkan lagi sesuai KUHAP. Artinya, negara harus menghitungkan masa penahanan tidak boleh ada yang dikurangi. Jadi menginjak tanggal (14/4/2021) terdakwa Dadang Suganda harus lepas demi hukum.

“Tidak ada satu orangpun ditahan tanpa aturan,” tukas Baldi.

Untuk keperluan pembantaran Dadang Suganda, terang Baldi, Kepala Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan surat penetapan pembantaran, sehingga menjalani perawatan di rumah sakit dari 5 sampai dengan 15 Maret 2021.

Sebelum masuk perihal pembantaran, ucap Baldi, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan diatur dalam KUHAP. Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 120 hari oleh penuntut umum. Apabila waktunya melebihi itu, sementara perkara belum selesai, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

Dengan Mahkamah Agung pada 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran. Maka, SEMA itu mengatur tentang pembantaran tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit.

“Jika terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan rumah tahanan negara mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis,” sebut Baldi.

SEMA pun menjadi petunjuk terkait hal itu agar dapat menimbulkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan demikian, setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar rumah tahanan negara atas izin instansi berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar. Pembantaran dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawatinapkan di rumah sakit, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala rumah sakit di tempat mana terdakwa dirawat.

“Pembantaran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai penetapan tersendiri dari ketua pengadilan negeri, akan tetapi berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam rumah tahanan negara,” tegasnya.

Setelah pembantaran selesai, tenggang waktu penahanan akan berjalan kembali dan dihitung sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian, sesuai aturan proses hukum dilanjutkan. (*)

Related posts