Beralasan belum siapnya tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyidangkan perkara belum membacakan tuntutan mereka kepada kedua terdakwa dugaan korupsi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Selasa (2/10).
Koordinator JPU, Rahman Firdaus, mengatakan, waktu seminggu terlalu cepat untuk membuat tuntutan bagi kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp. 100 miliar itu.
“Kita sebenarnya minta waktu 2 minggu. Namun, hakim minta minggu depan, kita lihat saja lah,” ucap Rahman, seusai sidang di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/9) sore.
Meski kedua terdakwa telah hadir, atas ketidaksiapan tersebut, sidang ditunda hingga Selasa (9/10).
Kasus ini berawal saat Ronny Wahyudi menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI, dan Achmad Kuncoro selaku Direktur Keuangan. Keduanya melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM senilai Rp. 100 miliar. Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam, yaitu hingga Desember 2008. Dan pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp. 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut. Hal itulah yang dianggap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tindak pidana korupsi. (AVILA DWIPUTRA)