
Kendati demikian, langkah itu dinilai kurang efektif. Hal tersebut mendorong Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan transportasi. Meski sosialisasi teguran berupa tilang rajin dikumandangkan, ternyata tidak cukup menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang sering melanggar peraturan lalu lintas. Salah satu buktinya adalah kemacetan lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman. Masyarakat parkir di kiri- kanan jalan, meskipun ada keputusan walikota yang melarang parkir di kanan jalan.
“Kesadaran masyarakat perlu diikuti dengan satu tindakan nyata pemerintah, bukan sebatas sosialisasi. Kalau regulasi sudah jadi, peraturan itu berlaku dan Dishub mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan bukan melegitimasi pelanggaran,” jelas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (29/8).
Sejauh ini, lanjut Folmer, pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
Dalam hal penyelenggaraan parkir itu saat ini dilakukan menggunakan bahu jalan. Dalam hal ini, terang Folmer, tidak ada salahnya melihat kembali apakah penyelenggaraan parkir pada bahu jalan itu memang diselenggarakan di jalan-jalan tertentu dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau tidak. Jika memang telah sesuai aturan, maka pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan itu tidak melanggar hukum.
Terkait parkir di bahu jalan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir. “Sehingga parkir kendaraan harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Bukan di kiri kanan jalan,” kata Folmer.
Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah. “Misalnya sanksi pelanggaran terhadap kegiatan transportasi di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, jelas pelanggaran terhadap rambu itu, siapa yang berkewenangan untuk menindak, tapi secara spesifik tidak ada sanksi bagaimana supaya kota ini tertib,” tutup Folmer. (edi)





