Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Bakal Didenda 50 Juta

Perda Kawasan Tanpa Rokok

JABARTODAY.COM, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan memberlakukan denda Rp50 juta bagi warga yang terbukti merokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Januari 2020.

Denda tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR sudah resmi diberlakukan Pemkab Bandung sejak 8 Desember 2018. Kawasan bebas rokok yang ditetapkan yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat peribadatan, dan angkutan umum.

Menurut Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung, Marlan, satgas penindakan pelanggar orang merokok sembarangan ini telah terbentuk pada September 2019.

“Dulu belum siap alatnya (satgas), karena baru terbentuk pada September 2019,” kata Marlan dikutip detik.com, Jumat (8/11/2019).

Berita Terkait

Marlan mengungkapkan, tim satgas diberi pelatihan dan bimbingan teknis pada Oktober 2019 dan resmi melaksanakan tugasnya mulai 1 Januari 2020.

Sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan dilakukan sejak awal 2018 dan kian gencar dilakukan menjelang pemberlakuan sanksi awal tahun 2020.

“Sebetulnya sosialisasi untuk Perda KTR sudah dilakukan sejak awal 2018, begitu Perda ditetapkan oleh DPRD. Kami diberi waktu satu tahun untuk sosialisasi sampai terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 tentang berlakunya Perda itu,” ucap Marlan.

Ia menjelaskan ada lima area kategori KTR yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat peribadatan, dan angkutan umum.

“Untuk yang masih boleh ada tempat merokok itu ada tiga. Kawasan perkantoran, tempat umum dan lainnya yang diatur dalam Perbup. Syaratnya harus dibuat tempat khusus merokok seperti gazebo,” ujarnya.

Sanksi untuk orang yang melanggar Perda KTR ada beberapa jenis, yakni sanksi lisan, tertulis, administratif, dan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan 7 hari atau denda Rp 50 juta.

“Untuk masyarakat umum sama dikenakan tipiring. Terutama bagi perokok, penjual rokok, maupun pembeli. Ini akan mulai berlaku 1 Januari (2020),” tuturnya.

Di menjelasan, alasan dibuatnya Perda KTR karena meningkatnya warga yang sakit akibat penyakit tidak menular. Salah satunya gegara terpapar asap rokok.

“Perokok pasif ini lebih berbahaya dari perokok aktif. Apalagi sesuai data dari Dinkes, 50 persen anak-anak di Kabupaten Bandung terpapar asap rokok,” jelasnya.*

 

Related posts