JABARTODAY.COM – BANDUNG Bagi anda yang akan bepergian jauh dengan gunakan kereta api ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, ada syarat yang harus dipenuhi.
Sejak 5-20 Juli 2021, pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, calon penumpang pun diharuskan memerlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta, namun mesti menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai hasil negatif berdasarkan RT-PCR atau antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pengguna KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo, Sabtu (3/7/2021), menerangkan, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Kuswardoyo menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, pihaknya juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi penumpang kereta jarak jauh. Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang digencarkan pemerintah.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” cetus Kuswardoyo.
Selain itu, diutarakan dia, terdapat empat stasiun yang menyediakan tes cepat antigen, yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket, serta kartu vaksin khusus bagi pelanggan di pulau Jawa.
“Kedepan, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap,” klaimnya.
Pada saat proses boarding, dikemukakan Kuswardoyo, petugas akan mengecek seluruh persyaratan dengan teliti, cermat, dan tegas. Hal ini guna memastikan penumpang yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkapnya.
Agar tercipta jaga jarak, pihaknya hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk perjalanan jarak jauh, dan 50 persen bagi KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Pada masa PPKM Darurat, Daop 2 melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta di berbagai wilayah,” tegasnya.
Adapun penyesuaian operasional KA di wilayah Daop 2 Bandung periode 3-20 Juli 2021, diantaranya sebagai berikut :
*KA yang dibatalkan (KA Jarak Jauh)*
1. Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir keberangkatan pukul 18.25
2. Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 20.30
3. Baturraden relasi Bandung-Purwokerto keberangkatan pukul 16.30
4. Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng) keberangkatan pukul 10.10
5. Lodaya relasi Bandung-Solo keberangkatan pukul 07.05
*KA yang dibatalkan (KA Lokal)*
1. Walahar relasi Purwakarta-Cikarang.
2. Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta
3. Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi
Sehingga KA yang masih beroperasi periode 3-20 Juli di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 8 perjalanan, diantaranya:
1. Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir keberangkatan pukul 06.00 WIB dan pukul 15.00
2. Argo Wilis relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 08.10
3. Malabar relasi Bandung-Malang keberangkatan pukul 17.00
4. Turangga relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 18.20
5. Harina relasi Bandung-Surabayaturi keberangkatan pukul 20.20
6. Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong- Kutoarjo keberangkatan pukul 22.05
7. Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar keberangkatan pukul 23.10
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI.
“Daop 2 mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” pungkasnya. (*)