JABARTODAY.COM – BANDUNG Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri memantau langsung hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, di Stasiun Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Dofiri menyebut ada 106 titik penyekatan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dalam rangka PPKM darurat. Titik penyekatan terbagi ke dalam ring 1, 2, dan 3 di berbagai kabupaten/kota di Jabar.
“Ring 3 dari mulai pintu masuk suatu wilayah. Jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian menyiapkan pos penyekatan,” ujarnya.
Dofiri mengemukakan, pengendalian mobilitas masyarakat menjadi fokus utama kepolisian dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Masyarakat dilarang bepergian apabila tidak sesuai ketentuan. Semua kendaraan yang melintas akan dilakukan pengecekan dititik-titik penyekatan perbatasan kabupaten-kota.
“Warga masyarakat harus membawa surat tes antigen atau PCR dengan hasil negatif, dan harus dilengkapi dengan kartu keterangan vaksinasi, minimal dosis pertama. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diputarbalikkan oleh petugas,” bebernya.
Dofiri pun menegaskan, mobilitas masyarakat yang menuju pusat kota juga dibatasi dengan ketat. Kapolda menekankan, bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan pihaknya, apabila terdapat pelanggaran berulang.
“Oleh karena itu, mohon maaf kepada masyarakat di dalam kota sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali,” ucap mantan Kapolda Banten. (*)