Mantan Plt Kepala RSUD Indramayu Resmi Ditahan

Mantan Plt Kepala RSUD Kabupaten Indramayu Dr. Zaenal digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (29/9). Zaenal diduga melakukan penyalahgunaan dana BLUD RSUD Kabupaten Indramayu. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Mantan Plt Kepala RSUD Kabupaten Indramayu Dr. Zaenal digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (29/9). Zaenal diduga melakukan penyalahgunaan dana BLUD RSUD Kabupaten Indramayu. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Pelaksana Tugas Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu Dr. Zaenal, Senin (29/9/2014). Penahanan itu ditetapkan dalam surat bernomor 475/O.2/FZ.1/09/2014.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman, tersangka menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Dana sharing untuk peningkatan rumah sakit sebanyak 3 lantai, namun tidak digunakan dengan semestinya,” papar Suparman.

Dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Ada fakta menarik dari kasus ini, seperti diungkap Suparman, bahwa sebelumnya Zaenal sempat melapor ke Polda Metro Jaya, dirinya tertipu oleh seseorang. “Hanya saja saat ditanya dari mana asal uang tersebut, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan,” urai Suparman.

Saat akan digiring ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, keluarga tersangka sempat menghalangi wartawan untuk mengambil gambar. Zaenal sendiri akan ditahan selama 20 hari dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (VIL)

Related posts