JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Barat dinilai melabrak Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, karena masih menjabat sebagai anggota TNI, dalam menjalankan roda kegiatan organisasi tersebut. Selain itu, beberapa pengurus juga diisi oleh anggota TNI aktif, pegawai negeri sipil, dan anggota dewan.
Menurut Ketua Gerakan Peduli Jabar Kahiji Abubakar Supriyono, di dalam Pasal 40 UU No 3/2015 tentang SKN, bahwa pengurus organisasi olahraga harus independen dan mandiri, bukan pejabat publik maupun struktural. Di dalam kepengurusan tersebut terdapat 15 anggota TNI yang masih aktif, 2 orang kepala seksi di Dinas Olahraga dan Pemuda Jawa Barat, juga 3 orang anggota DPRD Jabar. “Kalaupun ada sprint (surat perintah), apakah lebih tinggi dari undang-undang? Saya melawan orang yang melanggar hukum, bukan institusi tertentu,” tukas Abubakar, saat ditemui di kawasan Burangrang, Minggu (26/2).
Mengenai pelanggaran tersebut, Abu-sapaan akrabnya-mengaku, telah melaporkan ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan saat ini dalam penanganan Pusat Polisi Militer TNI AD. Dirinya juga melaporkan terlibatnya Ketua Umum KONI Jabar dalam dugaan korupsi di tubuh organisasi tersebut.
Dugaan korupsi itu terjadi saat Tahun Anggaran 2014-2015 sebesar Rp 208 miliar. Namun, sementara penyelidik memokuskan ke tiga kasus. Yaitu, dugaan korupsi dalam pembangunan lapangan tembak di Cisangkan, gathering sosialisasi ajang PON XIX/2016 Jabar, dan pengadaan peralatan untuk cabang olahraga. “Saat ini, Pomdam III/Siliwangi sudah menyelesaikan proses penyelidikan, dan tinggal menunggu hasil laporan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terkait kerugian negara,” tutur Abu.
Sementara Badan Reserse Kriminal Polri juga menangani tiga kasus dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan orang di luar kemiliteran. Untuk kasus Cisangkan, KONI tidak boleh membangun fasilitas, karena itu adalah ranah dari pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana. Pun dalam pengadaan peralatan olahraga, menjadi ranah cabang olahraga, ditambah ada spek yang tak sesuai kebutuhan. “Ada 9 rekanan fiktif yang mengerjakan proyek Cisangkan, dan gathering dengan nilai Rp 4,07 miliar yang bukan ranah KONI tapi PB PON,” ungkap mantan Bendahara Umum KONI Jabar itu.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari penegak hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya, Bareskrim masih menunggu hasil pelaporan BPKP dan BPK terkait kerugian keuangan negara yang disebabkan kasus tersebut. (vil)