Kepengurusan KONI Jabar Dinilai Langgar UU SKN

Ketua FPOR Jabar Eka Santosa menilai adanya pelanggaran undang-undang dalam kepengurusan KONI Jabar. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di kawasan Burangrang, Minggu (26/2). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Ketua Forum Penyelamat Olahraga Jawa Barat Eka Santosa mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pembina olahraga, bertanggung jawab dalam pengelolaan Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Barat. Pasalnya, dia memandang induk olahraga tersebut telah melabrak undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang ditentukan.

Dirinya menyinggung soal adanya sejumlah pengurus yang berstatus anggota TNI aktif, juga jabatan staf ahli di dalam tubuh organisasi itu. “Ini tugas pemerintah daerah menyangkut keolahragaan. Pertama sebuah proses kelembagaan harus mengacu pada undang-undang, istilah reshuffle tidak bisa semaunya, harus sesuai aturan sehingga penggunaan APBD dan APBN jelas,” tukas Eka, saat ditemui di kawasan Burangrang, Minggu (26/2).

Menurutnya, dalam struktur kepengurusan haruslah jelas, orang-orang yang memangku jabatan harus berkompeten, berdasarkan ketentuan dan keahlian. Apalagi, di dalam AD/ART KONI tidak tercantum perihal staf ahli. “Saya kaget ada staf ahli segala di kepengurusan KONI yang sekarang yang seolah harus khusus, kok ceroboh banget,” sahut Eka.

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional memang telah terjadi sejak Ahmad Saefudin menjabat sebagai ketua umum pada 2014 lalu. “Ketika itu saja, Pak Ahmad juga kan berstatus sebagai TNI aktif berpangkat Kolonel Kavaleri. Sekarang malah dipertegas dan terang-terangan mencantumkan pangkatnya sebagai Brigadir Jenderal TNI,” seru Eka.

Tak hanya itu, sambung Eka, saat ini juga secara terang-terangan ada sejumlah anggota TNI aktif dengan pangkat rata-rata kolonel dalam struktur kepengurusan baru KONI Jabar yang disahkan dalam SK KONI Pusat Nomor 13 Tahun 2017 tertanggal 8 Februari 2017. Meskipun tidak secara terang-terangan mencantumkan pangkat, hal serupa juga terjadi pada struktur pengurus sebelumnya.

Eka menyatakan, hal itu jelas bertentangan dengan yang tercantum dalam Pasal 40 UU No 3/2005 yang menyebutkan secara gamblang bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Kita ini hidup bernegara yang memiliki aturan dan hukum. Ini sudah tahu hukumnya tapi jelas-jelas dilanggar berulang kali,” sahutnya.

Namun, Eka menampik jika kritikan yang dilontarkan tersebut didasari suka atau tidak suka, baik terhadap institusi TNI maupun KONI. Hal ini murni dalam rangka memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. “Saya tidak permasalahkan anggota atau pejabat TNI aktif ikut terjun membantu pembinaan olahraga. Kalau dilakukan pada tempatnya dan diperbolehkan dalam aturan silahkan saja. Contohnya di tingkat nasional pun banyak TNI aktif yang menjadi ketua organisasi cabor, itu boleh-boleh saja,” papar Eka.

Tak hanya TNI, sejumlah nama dalam struktur pengurus baru KONI Jabar masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar, Biro Keuangan Jabar, dan anggota DPRD Jabar. Belum ditambah adanya rangkap jabatan yang dilakukan beberapa pengurus.

Eka mengungkap, sebelumnya Sekretaris Umum KONI Jabar dijabat rangkap oleh Ketua Umum PBVSI Jabar M.Q. Iswara, yang akhirnya mengundurkan diri. Namun, penggantinya pun setali tiga uang. Seperti diketahui, Gianto Hartono yang kini menjabat Sekum KONI Jabar, merupakan Ketua Umum Federasi Olahraga Karate Indonesia Jabar.

Hal itu jelas bertentangan dengan AD/ART KONI Bagian Keduabelas, Pasal 22 tentang rangkap jabatan pimpinan anggota KONI. Dalam ayat 2 aturan tersebut, disebutkan bahwa Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekum dan Bendahara Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal. (vil)

Related posts