JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kuasa hukum Noneng Siti Kureaesin, mantan Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung, tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, Noneng tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan jaksa.
“Kita akan langsung masuk ke materi dan membuktikan klien saya tidak bersalah dan melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Maka itu, kami akan langsung mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelas Eka Gustriana, kuasa hukum Nonengn seusai sidang, Rabu (26/12).
Pada sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Noneng bersama Dadang Bastaman dan Egi Muhammad Givarolla menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 juta.
Sedangkan, kuasa hukum Egi, Deden R. Acquariandi, mengapresiasi kinerja kejaksaan yang meningkat tajam. Itu terlihat dari pelimpahan berkas kliennya ke pengadilan yang berlangsung begitu cepat. “Hari Kamis (13/12), baru masuk tahap II, selang sehari udah masuk penuntutan. Dan Senin (17/12), berkas telah dilimpahkan,” ungkapnya.
Egi sendiri akan mengajukan eksepsi, karena dirinya tidak pernah mengenal Noneng dan Dadang, ditambah perusahaannya dijadikan bendera oleh pelaku sebenarnya. Bahkan, dirinya tidak mengetahui perusahaannya menjadi tempat mengerjakan proyek senilai Rp 3 miliar tersebut. (AVILA DWIPUTRA)