Sidang Dibuka, Langsung Ditutup

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang pra-peradilan yang umumnya berlangsung seminggu, kali ini hanya berlangsung sehari. Diakibatkan, permohonan yang diajukan dalam pra-peradilan telah masuk pokok perkara. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Samsudin di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12).

Sebelumnya Egi Muhammad Givarolla, Direktur PT Centra Block, mengajukan pra-peradilan terkait kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bandung. Dirinya sendiri tidak pernah mengikuti tender proyek itu dan mengenal pihak yang terlibat. Maka itu, dirinya mempertanyakan penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung. Bahkan, dirinya ditetapkan tersangka, tanpa diperiksa sama sekali.

“Ya mau bagaimana lagi? Udah masuk pokok perkara dan sidang udah dimulai. Permohonan kita kan agar persidangan tidak dilakukan,” ujar Deden R. Acquariandi, kuasa hukum Egi, seusai sidang.

Sedangkan, pihak Kejari Bandung yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus Rinaldi Umar, penetapan yang dilakukan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 KUHAP, karena perkara telah masuk ke materi, maka itu seluruh permohonan yang diajukan telah gugur.

Kasus ini sendiri menimpa mantan Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin dalam proyek sekitar Rp 3 miliar. Kejari Bandung menganggap jalannya proyek tidak berlangsung dengan wajar dan para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 juta. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (8/1). (AVILA DWIPUTRA)

Related posts