JABARTODAY.COM – BANDUNG
Mantan Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung Noneng Siti Kuraesin terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa dirinya dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heri Sutanto itu, Noneng bersama Dadang Bastaman dan Egi Muhammad Givarolla disebut telah melaksanakan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah dengan tidak sewajarnya.
Dalam proyek senilai Rp 3.990.980. 558 itu, pembangunan gedung pada 2010 tidak sesuai dengan perencanaan, yakni dengan tidak dikerjakannya beberapa item, seperti taman gedung dan kaca kantor. Namun, para terdakwa membuat laporan seolah pembangunan gedung berlokasi di Jalan Caringin, Kota Bandung, itu telah selesai sesuai rencana.
Akibat hal tersebut, Noneng bersama Dadang selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan dan Egi selaku Direktur PT Centra Block dianggap menguntungkan diri sendiri dan korporasi sebesar Rp Rp 530.911.215.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. (AVILA DWIPUTRA)