KPK Segera Usut Surat Panggilan ‘Palsu’

aJABARTODAY.COM-JAKARTA- Adanya surat panggilan ‘palsu’ yang diterima Wali Kota Bandung Dada Rosada, menambah pekerjaan ekstra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap siapa pembuat surat itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK belum memanggil Dada.
“Saya sudah dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu. Dia menerima surat panggilan palsu dengan format yang tidak sama dengan panggilan dari KPK,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/13).

KPK kata Johan, telah menindaklanjuti adanya surat panggilan palsu itu. Surat palsu itu bahkan langsung dilaporkan ke Pengawas Internal KPK untuk diselidiki. “Sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penyidik tidak memanggil. Surat yang diterimanya palsu,” ujar Johan.

Seperti diketahui, KPK memang sudah memastikan akan memeriksa Dada, namun belum dipastikan waktunya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada surat panggilan yang dikirimkan untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dalam kasus tersebut, Dada masih berstatus sebagai saksi. Namun dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyidik KPK perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Dada terkait beberapa orang yang sudah menjadi tersangka. KPK telah menetapkan lima orang tersangka sebagai buntut tangkap tangan penyuapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (22/3) lalu.

Kelima orang itu adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Plt Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung Herry Nurhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung.

Setyabudi Tedjocahyono diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Asep Triana, Herry Nurhayat , dan Toto Hutagalung dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain keterangan tentang peristiwa penyuapan di PN Bandung kata Bambang, keterangan Dada juga diperlukan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyuapan ini, baik dari sisi pemberi suap maupun penerimanya. (Rommy Roosyana)

Related posts